Pasal 67
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) DPA yang telah disahkan oleh PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD. (2) Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan/atau jasa yang mekanismenya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan anggaran kas dalam DPA, dan memperhitungkan: a. jumlah kas yang tersedia; b. proyeksi pendapatan; dan c. proyeksi pengeluaran. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan RBA.
