PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 68
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) DPA yang telah disahkan dan RBA menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala
daerah dan pemimpin. (2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan: a. kinerja pelayanan bagi masyarakat; b. kinerja keuangan; dan c. manfaat bagi masyarakat.
