Pasal 48
BAB 3 — TAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) bertugas untuk menilai permohonan penerapan BLUD paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tim penilai tidak melakukan penilaian dan/atau tidak menyampaikan hasil penilaian, kepala daerah menyetujui penerapan BLUD dengan MENETAPKAN keputusan kepala daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak batas waktu 3 (tiga) bulan terlampaui. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (4) Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan persetujuan atau penolakan penerapan BLUD.
