PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 49
BAB 3 — TAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Penerapan BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4). (2) Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 48 ayat (2) disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1
(satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
