Pasal 47
BAB 3 — TAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Kepala daerah melakukan penilaian terhadap permohonan penerapan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), beranggotakan paling sedikit terdiri atas: a. sekretaris daerah sebagai ketua;
b. PPKD sebagai sekretaris; c. kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota; d. kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota; dan e. kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota. (4) Apabila diperlukan, tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.
