PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 46
BAB 3 — TAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD mengajukan permohonan penerapan kepada kepala SKPD. (2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
