Pasal 45
BAB 3 — TAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD.
(2) Dalam hal audit terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan diketahui kepala SKPD.
