Pasal 44
BAB 3 — TAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. (2) Laporan keuangan terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Penyusunan prognosis/proyeksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
