Pasal 35
BAB 3 — TAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Kriteria layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, meliputi: a. memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif; dan b. memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat. (2) Kriteria berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, meliputi: a. perkiraan rencana pengembangan yang dilihat, misalnya dari peningkatan/diversifikasi unit layanan, jumlah konsumen dan tingkat kepuasan konsumen; dan b. perhitungan/rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD.
