PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 34
BAB 3 — TAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, terpenuhi apabila: a. karakteristik tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan; dan
b. berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. (2) Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD.
