PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 36
BAB 3 — TAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi:
a. surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; b. pola tata kelola; c. Renstra; d. standar pelayanan minimal; e. laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan f. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
