Pasal 31
BAB 3 — TAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, diutamakan untuk pelayanan kesehatan.
(2) Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a tidak termasuk penyediaan jasa layanan umum yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan. (3) Dalam melakukan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dapat menjadi penyedia dalam pengadaan barang dan/atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan Praktik Bisnis Yang Sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum.
