PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 30
BAB 3 — TAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. (2) Layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhubungan dengan: a. penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; b. pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat; dan/atau c. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
