PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 29
BAB 3 — TAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD memenuhi persyaratan yang meliputi: a. substantif; b. teknis; dan c. administratif.
