PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 25
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
Pengaturan remunerasi dalam peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dihitung berdasarkan indikator penilaian, meliputi: a. pengalaman dan masa kerja; b. ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; c. resiko kerja; d. tingkat kegawatdaruratan; e. jabatan yang disandang; dan f. hasil/capaian kinerja.
