Pasal 24
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
(1) Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin. (2) Pengaturan remunerasi dalam peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja. (3) Selain mempertimbangkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengaturan remunerasi dapat memperhatikan indeks harga daerah/wilayah. (4) Untuk mengatur remunerasi BLUD, kepala daerah dapat membentuk tim yang keanggotaannya dapat berasal dari unsur: a. SKPD yang membidangi kegiatan BLUD; b. SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; c. perguruan tinggi; dan d. lembaga profesi. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
