Pasal 23
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
(1) Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi: a. gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; b. tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan; c. insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; d. bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; e. pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; dan/atau f. pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang. (3) Pejabat Pengelola menerima remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bersifat tetap berupa gaji; b. bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi; dan c. pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil. (4) Pegawai menerima remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bersifat tetap berupa gaji; b. bersifat tambahan berupa insentif dan bonus atas prestasi; dan c. pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
(5) Pemberian gaji, tunjangan dan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bagi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
