PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 22
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
(1) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD oleh pembina dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
