PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 26
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
Selain indikator penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, penetapan remunerasi bagi pemimpin, mempertimbangkan faktor: a. ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas; b. pelayanan sejenis; c. kemampuan pendapatan; dan d. kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.
