Pasal 18
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
(1) Dewan Pengawas memiliki tugas: a. memantau perkembangan kegiatan BLUD; b. menilai kinerja keuangan maupun kinerja nonkeuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD; c. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah; d. memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; dan e. memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai:
- RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola;
- permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD; dan
- kinerja BLUD.
(2) Penilaian kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur paling sedikit meliputi: a. memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas); b. memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas); c. memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas); dan d. kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran. (3) Penilaian kinerja nonkeuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan. (4) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
