Pasal 17
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
(1) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) terdiri atas unsur: a. 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD; b. 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. (2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) terdiri atas unsur: a. 2 (dua) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD; b. 2 (dua) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. (3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dapat berasal dari tenaga profesional, atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD. (4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD. (5) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah Pejabat Pengelola diangkat. (6) Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; d. memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD; e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu); g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun terhadap unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2); h. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; i. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan j. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
