Pasal 19
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. (2) Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh kepala daerah karena: a. meninggal dunia; b. masa jabatan berakhir; atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. (4) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, karena: a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD;
d. dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri; dan f. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BLUD, negara, dan/atau daerah.
