PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 14
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (b) dapat dibentuk oleh Pimpinan untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat. (2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pengawas internal yang berkedudukan langsung dibawah pemimpin. (3) Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan: a. keseimbangan antara manfaat dan beban; b. kompleksitas manajemen; dan c. volume dan/atau jangkauan pelayanan.
