PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 13
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
(1) Pembina teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yaitu kepala SKPD yang bertanggungjawab atas urusan pemerintahan yang bersangkutan. (2) Pembina keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yaitu PPKD.
