PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 12
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
Pembina dan pengawas BLUD terdiri atas: a. pembina teknis dan pembina keuangan; b. satuan pengawas internal; dan c. Dewan Pengawas.
