Pasal 11
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
(1) Pejabat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya; b. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA; c. memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya; dan d. tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. (2) Pejabat teknis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. (3) Pelaksanaan tugas pejabat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya.
