Pasal 10
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
(1) Pejabat keuangan sebagaimana dimasud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan; b. mengoordinasikan penyusunan RBA; c. menyiapkan DPA; d. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; e. menyelenggarakan pengelolaan kas; f. melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi; g. menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya; h. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; i. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan j. tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. (2) Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab keuangan. (3) Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. (4) Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.
