PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 9
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
(1) Pemimpin bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. (2) Dalam hal pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
