Pasal 15
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
(1) Tugas satuan pengawas internal, membantu manajemen untuk: a. pengamanan harta kekayaan; b. menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; c. menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan d. mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis Yang Sehat. (2) Untuk dapat diangkat sebagai satuan pengawas internal yang bersangkutan harus memenuhi syarat: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; d. memahami tugas dan fungsi BLUD; e. memiliki pengalaman teknis pada BLUD; f. berijazah paling rendah D-3 (Diploma 3); g. pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun; h. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan k. mempunyai sikap independen dan obyektif.
