PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 5
(1) Renja Kementerian Dalam Negeri dan Renja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dijabarkan lebih rinci dalam dokumen RKA-KL. (2) Renja Kementerian Dalam Negeri dan Renja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang terdiri dari: a. Satuan Kerja Pusat; b. Satuan Kerja UPT; c. SKPD Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Dalam Negeri. (3) Satuan Kerja UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. Pusat Pengembangan SDM Regional; b. Balai Pemerintahan Desa; dan c. IPDN Kampus Daerah.
