PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 4
(1) Kepala Satuan Kerja Pusat atas nama Menteri MENETAPKAN Renja Unit Organisasi. (2) Renja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Program, IKP dan Target IKP; b. Kegiatan, IKK dan Target IKK; c. Komponen Input/Sub Ouput dan Volume Keluaran; d. Alokasi Anggaran Program, Kegiatan, Target IKK dan Komponen input/Sub Output. (3) Penetapan Renja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
