PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 6
(1) Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dan huruf c, menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Satuan Kerja Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kepala Satuan Kerja Pusat menyampaikan laporan pelaksanaan atas Renja Unit Organisasi kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
