PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 20
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Menteri MENETAPKAN pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan tugas pembantuan dengan Keputusan Menteri. (2) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan gubernur dan bupati/walikota yang menerima penugasan. (3) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat Eselon I Pembina atas nama menteri.
