PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 21
BAB 6 — PELAKSANAAN
Pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) meliputi: a. KPA; b. PPK; c. PP-SPM; dan d. Bendahara Pengeluaran.
