PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 19
BAB 6 — PELAKSANAAN
Gubernur menunjuk dan MENETAPKAN pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan dekonsentrasi dengan Keputusan Gubernur.
