PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 16
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan oleh SKPD provinsi. (2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur kepada menteri.
