PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 17
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota. (2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada menteri.
