PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 15
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Gubernur melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri di wilayahnya dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan, penatausahaan anggaran, pencapaian realisasi anggaran, pengendalian, pelaporan serta pertanggung-jawaban pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Dalam Negeri (3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menugaskan SKPD Provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah.
