Pasal 12
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan pejabat eselon I Pembina, gubernur, dan bupati/walikota (2) Pejabat eselon I Pembina mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan pejabat eselon II dan para kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah. (3) Pejabat eselon II Pembina mengkoordinasikan pelaksanaan teknis rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah.
