PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 11
BAB 4 — PROGRAM DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) dituangkan dalam RKA- KL dan DIPA.
(2) Tata cara penyusunan RKA-KL dan DIPA serta penetapan/pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
