Pasal 13
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), gubernur dan bupati/walikota: a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. MENETAPKAN SKPD dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan; dan c. bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. (2) Gubernur dan bupati/walikota memberitahukan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun
2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
