PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Sinergitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan nilai budaya kerja yang membangun dan memastikan kerja sama internal yang produktif. (2) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku: a. membangun kerja sama yang produktif; b. menghindari ego sektoral;
c. menemukan solusi permasalahan terbaik; dan d. melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
