Pasal 10
BAB 3 — PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA
(1) Pengembangan budaya kerja didukung oleh faktor: a. kesungguhan, konsistensi, komitmen dan pemahaman atas nilai budaya kerja aparatur sipil negara Kementerian Dalam Negeri; b. pendekatan kerja sama tim budaya kerja dengan aparatur sipil negara Kementerian Dalam Negeri; c. kejelasan tujuan, tugas, dan fungsi aparatur sipil negara yang akan dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memelihara stabilitas dan kontinuitas pelaksanaan budaya kerja; dan e. adanya tindak lanjut atas hasil nyata pelaksanaan budaya kerja. (2) Pengembangan budaya kerja dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yaitu kebiasaan, peraturan, program kegiatan, perilaku yang diharapkan dan ukuran keberhasilan. (3) Tolok ukur dan format Pengembangan Budaya Kerja Kementerian Dalam Negeri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
