Pasal 11
BAB 4 — TIM BUDAYA KERJA
(1) Pengembangan budaya kerja dilakukan dengan membentuk tim budaya kerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atas nama Menteri. (3) Tim Budaya Kerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri atas: a. Pembina Umum: Sekretaris Jenderal; b. Pembina: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya setiap unit kerja; c. Ketua: Sekretaris Unit Kerja, kepala biro, kepala pusat, Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau Kepala UPT; dan d. Anggota: sesuai dengan kebutuhan. (4) Tim Budaya Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan rencana aksi yang telah diprogramkan; b. melakukan sosialisasi budaya kerja pada setiap masing-masing satuan kerja; c. mendorong inovasi pengembangan budaya kerja dalam rangka percepatan perwujudan budaya kerja positif; d. menginternalisasikan nilai budaya kerja dalam setiap aktifitas tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; e. melakukan evaluasi dan pelaporan pengembangan budaya kerja; dan f. mengoordinasikan pengembangan budaya kerja mulai dari perencanaan, proses uji coba sampai pelaporan.
