PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pimpinan Unit Kerja selaku Pembina melaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Sekretaris Jenderal selaku Pembina Umum melalui Biro Organisasi dan
Tatalaksana terhadap pengembangan budaya kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompilasi oleh Sekretaris Jenderal selaku Pembina Umum melalui Biro Organisasi dan Tatalaksana dan dilaporkan kepada Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai salah satu pendukung Reformasi Birokrasi dan evaluasi perbaikan pengembangan budaya kerja.
