PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan nilai budaya kerja pada pemenuhan kebutuhan aktifitas organisasi. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku: a. bersikap proaktif dan cepat dalam pemberian pelayanan; b. melayani dengan sikap senyum, salam, sapa, sopan santun dan profesional; dan c. bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan.
