PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan nilai budaya kerja yang menjadi motivasi bagi ASN untuk melakukan pembaharuan kearah yang lebih baik. (2) Inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku: a. melakukan perbaikan berkelanjutan dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi; b. bersikap terbuka dan menerima ide baru yang konstruktif; c. berani mengambil terobosan dalam memecahkan masalah pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memanfaatkan teknologi informasi.
