PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan nilai budaya kerja untuk kesanggupan melaksanakan kode etik kepegawaian ASN, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan setiap pelaksanaan program dan kegiatan; b. konsisten terhadap sistem dan prosedur; c. pemakaian pakaian dinas dan atribut sesuai dengan ketentuan; d. menggunakan fasilitas kantor secara efisien; dan e. menaati ketentuan jam kerja.
