PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan...
Pasal 5
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan nilai budaya kerja membangun kepercayaan dengan kejujuran dan tanggung jawab. (2) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku: a. menolak korupsi, kolusi dan nepotisme, suap dan gratifikasi; b. berkomitmen meningkatkan kinerja; dan c. menjaga sikap dan perilaku dalam berorganisasi.
