PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan nilai budaya kerja dalam menjalankan tugas sesuai dengan keahlian, keterampilan dan pengetahuan untuk mencapai kinerja terbaik. (2) Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku:
a. melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan standar kompetensi jabatan; b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan target kinerja; c. menjunjung tinggi kode etik; dan d. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan tugas dan fungsi.
